Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Beberapa hari yang lalu, seorang pejabat ekonomi mengumumkan bahwa karena rendahnya rasio pajak di Indonesia, yang mungkin terendah di ASEAN, maka pemerintah berencana menaikkan tarif PPN per 1 Januari 2025 menjadi 12%. Rencana ini merupakan kelanjutan dari kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022.
Analisis Kenaikan PPN Menjadi 12%
Terdapat beberapa catatan penting mengenai rencana kenaikan ini. Pertama, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan menjadikan tarif PPN di Indonesia tertinggi di ASEAN, dengan pengecualian Filipina. Negara-negara lain di kawasan ini memiliki tarif PPN yang berkisar antara 5% hingga 10%, kebanyakan di bawah 10%. Kedua, mengaitkan kenaikan tarif PPN dengan upaya meningkatkan rasio pajak tampak seperti kesalahan berpikir. Sebab, dampak kenaikan PPN dapat menghambat rasio pajak, bukannya meningkatkan.
Mari kita telaah lebih jauh. PPN terkait erat dengan produksi barang dan jasa. Ketika tarif PPN dinaikkan, harga-harga barang akan otomatis naik, yang berpotensi meningkatkan inflasi. Selain itu, kenaikan PPN ini akan sangat berdampak pada masyarakat menengah ke bawah, karena sebagian besar pengeluaran mereka adalah untuk konsumsi, yang terkena PPN. Jangan berpikir bahwa masyarakat bawah tidak terkena pajak, karena apapun yang kita beli biasanya terkait dengan PPN, kecuali sebagian kecil barang yang tidak terkena pajak ini.
Dampak Negatif Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN ini akan meningkatkan inflasi, mengurangi produksi, memperlambat ekonomi, dan tentu saja akan mengganggu pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Lebih jauh lagi, kenaikan tarif ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat, yang mungkin akan menunda konsumsi dan pada akhirnya menurunkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, rencana kenaikan PPN ini dapat dikatakan sebagai kebijakan yang kurang tepat saat ini.
Solusi Alternatif
Pertanyaannya sekarang, apa yang lebih efektif sebagai solusi alternatif? Menurut kami, solusi yang lebih efektif adalah memperluas basis pajak, yaitu meningkatkan jumlah orang yang membayar pajak seiring membaiknya perekonomian. Dengan demikian, peningkatan rasio pajak tidak akan terhambat oleh kenaikan tarif PPN. Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak, tentunya juga dengan memberi contoh dari para petugas pajak, tidak seperti beberapa kasus yang lalu.
Selain itu, membuat aturan-aturan pajak yang lebih adil juga penting, sehingga basis dan penerimaan pajak meningkat, dan rasio pajak juga naik. Dengan demikian, pemerintah dan DPR sebaiknya menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12%, karena dikhawatirkan akan berdampak negatif.
Kesimpulan
Solusi yang lebih efektif dan adil adalah memperluas basis pajak, membuat peraturan-peraturan pajak yang lebih fair, serta memperbaiki proses administrasi dan menutup kebocoran pajak. Dengan sendirinya, rasio pajak akan naik. Rasio pajak yang rendah dan terus menurun sejatinya menandakan perekonomian yang tidak bergeliat. Jika perekonomian kita bergerak dengan baik, kue ekonomi akan membesar, maka otomatis penerimaan pajak kita akan membaik.